Ragam

Kurang dari  24 Jam, Jasa Raharja Watampone Serahkan Santunan Kecelakaan di Soppeng

339
×

Kurang dari  24 Jam, Jasa Raharja Watampone Serahkan Santunan Kecelakaan di Soppeng

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, SOPPENG – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Poros Makassar-Palopo Dusun Calaccu Desa Mattirowalie Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo pada Hari Kamis (18/7) sekitar pukul 16.30 WITA. Korban atas nama Andi Mude (68) meninggal dunia pada Jumat (19/7) pukul 07:05 WITA setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hikmah Citra Medika Sengkang.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Soppeng, Fikri Hasan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Desa Cabenge Kec. Lilirilau Kab. Soppeng pada hari Jumat, 19 Juli 2024 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Habi selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Baca Juga:  Imbas PDNS Diserang Ransomware, Muncul Petisi Budi Arie Dituntut Mundur dari Menteri

Habi sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga:  Jasa Raharja Sulsel- Samsat Sambangi Kantor Desa Hingga Rumah Warga, Ini Tujuannya

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  Jasa Raharja-Unhas Tingkatkan Penerimaan Mahasiswa dalam Inovasi Safety Campaign