Peristiwa

Polisi Usut Video Viral Pria Perlihatkan Alat Vital ke Kaum Hawa 

106
×

Polisi Usut Video Viral Pria Perlihatkan Alat Vital ke Kaum Hawa 

Sebarkan artikel ini

 

KABARTA.ID, WATAMPONE– Sebuah video seorang pria diduga memamerkan alat kelaminnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria tersebut menggunakan sepeda motor scoopy berwarna abu-abu dan mengenakan helm berwarna abu-abu.

Dalan video yang beredar pria tersebut mengenakan kaos oblong dan celana levis serta masker berwarna putih.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pria tersebut dilakukan di BTN Mahkota 1 di Jl Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan pria tersebut telah berulah kali melakukan aksi serupa. Bahkan, pernah dikejar oleh warga, tetapi dia berhasil kabur.

“Sudah sering melakukan aksinya di BTN ini. Kalau tidak salah sudah 5 kali. Pernah dikejar oleh bapak-bapak di sini tapi berhasil kabur,” katanya Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:  Cuaca Panas Penyebab Kebakaran Lahan di Bontang

Lanjutnya, sebelumnya pria tersebut juga pernah memperlihatkan alat kelaminnya san oleh dilihat anak kecil.

Modus pria tersebut, kata dia, dengan berhenti di perumahan kemudian pura-pura menelepon. Lalu mengeluarkan alat kelaminnya.

“Pria tersebut masuk di perumahan lalu berhenti dan pura-pura menelepon. Setelah itu memperlihatkan alat kelaminnya,” ucapnya.

Ia menduga pria tersebut sering masuk ke perumahan BTN Mahkota 1 karena ada indekos perempuan yang menjadi incarannya.

Dari informasi yang dihimpun, tindakan pria tersebut tidak hanya di BTN Mahkota 1. Melainkan dilakukan juga di beberapa perumahan di Jl Wahidin Sudirohusodo, diantaranya di Perumahan Alam Indah.

Ia pun meminta pihak kepolisian menindak pria tersebut. Pasalnya, tindakan yang dilakukan meresahkan warga. Apa lagi di perumahan tersebut banyak anak-anak.

Baca Juga:  Mayat Membusuk Ditemukan di Bengo, Kapolsek Datangi TKP

“Kami minta polisi bertindak. Kami takut jangan sampai anak-anak menjadi korban,” pintanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap tindakan asusila yang dilakukan pria tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Bukti foto dan rekaman video yang beredar akan kami jadikan barang bukti,” tuturnya.

Jika memang terbukti melakukan tindakan asusila, pria tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kalau terbukti, kami akan kenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi atau Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Samson.