KABARTA ID, PALOPO – Anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Aiptu SU (40) sementara telah dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).
Aiptu SU merupakan Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo.
“Iya sudah diamankan terkait peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (10/7).
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang wanita, ER (39) di Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (5/7). Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat narkoba dari Aiptu SU,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, kata Didik, petugas langsung mengembangkan dan berhasil menangkap Aiptu SU.
“Pengakuannya barang itu dari seorang bandar dan kita sementara mengejar pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Didik mengatakan Aiptu SU terancam dipecat akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kasusnya saat ini telah ditangani di Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etik dan Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidananya.
“Kalau etikanya sudah diproses. Jika terbukti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkoba,” pungkasnya
CNN