EdukasiPolitik

Tetapkan Perolehan Kursi Pemilu 2024, KPU Bone : Jadi Rujukan Usung Paslon Pilkada

697
×

Tetapkan Perolehan Kursi Pemilu 2024, KPU Bone : Jadi Rujukan Usung Paslon Pilkada

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaksanakan pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bone Periode 2024-2029.

Perolehan kursi parpol itu nantinya akan menjadi acuan penetapan usungan pasangan calon Kepala Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024.

Rapat pleno itu di Hotel Novena Kota Watampone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (2/5/2024).

Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dihadiri tiga komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal, Kordiv Hukum dan Pengawasan Rusnaedi dan Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Nuryadi Kad Informasi Nuryadi Kadir.

Hadir pula komisioner Bawaslu Bone Nur Alim, pimpinan politik peserta Pemilu dan sejumlah calon terpilih anggota DPRD Bone Periode 2024-2029.

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menuturkan rapat pleno ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Inilah Nomor Urut Capres-Cawapres 2024

“Pleno malam ini pleno terakhir ini dari tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, hal ini menindaklanjuti Surat KPU RI di mana KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi tidak ada perselisihan di MK, maka segera untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD,” kata Yusran.

Dia menyebutkan KPU Kabupaten Bone tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Sehingga langsung menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 April 2024 lalu. Di mana tiga hari setelah surat MK, maka wajib ditindaklanjuti dengan pleno penetapan.

” Maka kita harus selesaikan hari ini di tanggal 2 (Mei 2024). Karena kalau tidak, nanti teman-teman Bawaslu tegur kami lagi, jadi mohon maaf kepada teman teman partai politik dan calon terpilih karena undangannya mendadak dan baru kami terima jugpemberitahuannya,” kata Yusran.

Baca Juga:  Ciutan BPNT Dirfan di Medsos, Legislator Bone Tempuh Jalur Hukum

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal. Zainal menyebutkan KPU Bone zero Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah kita di Bone tidak ada PHPU pemilihan legislatif, maka kita tetapkan hari ini tanggal 2 Mei 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA, karena surat MK tertanggal 2 Mei 2024, tiga hari setelah KPU RI terima suratnya,” kata Zainal.

Dia menambahkan perolehan kursi DPRD Bone pada Pemilihan Umum 2024 juga menjadi rujukan pasangan calon pemilihan kepala daerah yang akan maju di Pilkada Bone tahun 2024.

“Kita sisa menunggu PKPU yang menjadi rujukan pencalonan pasangan calon pemilihan kepala daerah, karena perolehan kursi Pemilu 2024 akan menjadi rujukan pada Pilkada Bone 2024, Jadi bukan rujukan kursi pada Pemilu 2019,” kata Zainal.

Baca Juga:  Gerindra Bidik Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud Optimis Bone Sumbang 3 Kursi

Diketahui untuk mengusung pasangan calon pemilihan kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Bone atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum terakhir.

Dari jumlah total 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, maka setiap pasangan calon yang akan maju di Pilkada minimal mengamankan 9 kursi DPRD Kabupaten Bone.

Daftar Partai Politik peraih kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bone tahun 2024 :

Partai Gerindra (8 kursi)
Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi)
Partai Golkar (6 kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi)
Partai Keadilan Sejahtera (4 kursi)
Partai Nasional Demokrat (4 kursi)
Partai Demokrat (4 kursi)
Partai Amanat Nasional (3 kursi)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 kursi)
Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi)
Partai Perindo (1 kursi)

(Ju)*