Ragam

Resmikan Kios SIGAP, Kaltim Wujudkan Kedaulatan Pangan

184
×

Resmikan Kios SIGAP, Kaltim Wujudkan Kedaulatan Pangan

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik,meresmikan Kios SIGAP (Siap Jaga Harga dan Pasokan).

Bertempat di Lt. 2 Pasar Segiri (Belakang Segiri Grosir) Jl. Pahlawan, Sidodadi, Kota Samarinda,Minggu (3/3/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa peresmian tersebut merupakan langkah nyata dalam mengatasi inflasi.

Pria asal Minang (Sumatera Barat) juga memberikan apresiasi kepada Sekda Provinsi Kaltim,Sri Wahyuni dan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad atas inovasi pembukaan toko penyeimbang, yang menurutnya merupakan satu-satunya di Indonesia.

Menyadari kondisi inflasi yang menjadi perhatian serius, Akmal Malik menyebut bahwa negara-negara distributor bahan pokok cenderung menutup diri dan menghentikan pengiriman ke Indonesia.

Baca Juga:  Disbun Kaltim Dorong Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Rakyat

“Dengan semangat dari moto “Kaltim untuk Kemandirian, diharapkan Kalimantan Timur dapat mencapai kedaulatan pangan dan menjaga inflasi dengan baik,”ujarnya penuh harap.

Akmal menyebutkan Ini merupakan langkah yang nyata yang dilakukan oleh Kalimantan Timur untuk memastikan bahwasanya inflasi terkendali.

“Karena kita menyadari betapa persoalan-persoalan inflasi sangat menjadi perhatian Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Dalam Negeri dalam beberapa kali pidato beliau menyampaikan dunia sekarang ini tidak sedang baik-baik saja,”imbuhnya.

Oleh karena itu, inisiatif seperti Kios SIGAP sangat penting untuk mendorong kemandirian pangan di Kalimantan Timur.

Tampak dalam kegiatan acara tersebut Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Kaltim, Budi Widihartanto, Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, serta Direktur Utama PT. Kaltim Melati Bhakti Satya, Aji M. Abidharta W. Hakim.

Baca Juga:  Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Tak Menuntut Hak Asuh Anak