Jakarta – Segini gaji panitia KPPS Pemilu 2024. Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok orang yang bertugas memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi.
Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji panitia KPPS Pemilu 2024 naik.
Segini gaji panitia KPPS Pemilu 2024. Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum.
Besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Kenaikan gaji juga diikuti oleh petugas pemilu 2024 lainnya. Meskipun begitu, gaji KPPS berbeda dengan PPK dan PPS.
Gaji ketua PPK pemilu tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 2.200.000 untuk anggota.
Ketua PPS 2024 menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 dan anggotanya sebesar Rp 1.100.000.
Sebagai informasi, KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.
Berdasarkan Catatan Okezone, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024.
Panitia untuk Pengawas Pemilu 2024 di Indonesia dibentuk dari masyarakat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani sebagai panitia pengawas pemilu.
Segini gaji panitia KPPS Pemilu 2024. Itulah besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang banyak dipertanyakan masyarakat.
(okezone)