Daerah

Tak Semua Warga Terima Santunan Kematian, DPRD Desak Pemkot Tinjau Ulang

168
×

Tak Semua Warga Terima Santunan Kematian, DPRD Desak Pemkot Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini

Bontang –  Santunan kematian yang diperuntukkan bagi semua masyarakat Bontang, kini tidak lagi.

Pasalnya, Pemkot akan memberikan bantuan tersebut hanya untuk warga miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Faisal anggota DPRD Bontang, mengaku terkejut dengan kebijakan Pemkot Bontang tersebut.

“Cukup kaget ada warga mau urus santunan kematian, tapi tidak bisa, karena tidak punya kartu miskin atau bukan penerima PKH, padahal layak menerima karena kondisi saat ini suaminya meninggal,”jelasnya, Kamis (21/12/2023)

Padahal program tersebut lanjut dia, bisa meringankan beban banyak masyarakat bukan hanya warga miskin. Namun juga masyarakat dengan kelas ekonomi menengah.

“Sekarang suaminya meninggal dan kini statusnya janda. Tapi paling tidak ada santunan kematian buat meringankan biaya-biaya lain, seperti keperluan untuk pengajian tahlilan atau keperluan lainnya. Apalagi kita liat saat ini ada warga yang seharusnya terdata sebagai yang berhak menerima PKH tapi terlewatkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kerap Aktif di Medsos, Begini Postingan Pembunuh Sadis di Bone

Faisal berharap, Pemkot Bontang bisa melihat dan meninjau kembali aturan dan syarat untuk mendapatkan santunan kematian.
“Jangan membeda-bedakan. siapa sih yang mau mati cepat. Saya rasa tidak ada. Kembalikan seperti dulu siapa pun yang meninggal pasti dapat santunan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Bahtiar Mabe mengaku, dalam menyalurkan santunan kematian, pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru. Yakni Perwali Bontang nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Perwali nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Bontang.
Lebih lanjut, ia menyebut bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan maka dipersilahkan langsung ke kantor Dinsos-PM Bontang. Termasuk melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi para pemohon ahli waris.
“Kalau sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada jadi penerimanya dikhususkan untuk warga miskin tidak seperti sebelumnya siapapun bisa mendaftar,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Buka Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor, Bupati IDP Bahas Program Antigen Baru