Daerah

KPU Hormati Putusan MK, Ketua KPU RI Beberkan Proses Verifikasi Pendidikan Gibran

76
×

KPU Hormati Putusan MK, Ketua KPU RI Beberkan Proses Verifikasi Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan putusan tersebut, termasuk seluruh pertimbangan hukumnya, menjadi bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU memahami perhatian publik terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Afifuddin, pada saat tahapan pencalonan berlangsung, KPU menjalankan verifikasi dokumen berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Baca Juga:  TMMD di Bone, Kodim 1407 Bangun 2 Jembatan Gantung untuk Warga, Termasuk Jembatan Viral Diseberangi Petani

Menurutnya, saat proses verifikasi dilakukan, kedua dokumen tersebut masih dinyatakan berlaku dan belum dicabut maupun dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Afifuddin menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar KPU ketika melakukan pemeriksaan. Salah satunya karena surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyetaraan pendidikan luar negeri.

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika digunakan dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.

KPU juga mengacu pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Baca Juga:  Pj.Bupati Bone Kunjungan Kerja di Awangpone, Dengarkan Keluh Kesah TPP Hingga Potensi Desa

Afifuddin mengatakan, pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan kondisi yang dinilai menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” katanya.

Atas dasar informasi dan dokumen yang tersedia ketika itu, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Afifuddin menegaskan, KPU tetap memiliki tanggung jawab terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan. Namun, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

“KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Bupati Bone Temui Investor untuk Bangun SPAM

Terkait putusan MK, KPU juga mencermati pertimbangan Mahkamah mengenai perlunya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.

Mahkamah, kata Afifuddin, menilai penerapan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan pemeriksaan yang lebih cermat dan hati-hati untuk memastikan validitas, akurasi, serta kebenaran data yang menjadi dasar dokumen persyaratan calon.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU juga menghormati kewenangan lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KPU, lanjut Afifuddin, akan tetap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkasnya.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan