Daerah

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Mesin Pompa Air di Awangpone

29
×

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Mesin Pompa Air di Awangpone

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin pompa air yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bersama personel Polsek Awangpone pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil satu unit mesin pompa air milik korban,” ujar AKP Alvin.

Baca Juga:  Audensi Direktur ICRAF Indonesia, Bupati : Terima Kasih Atas Dipilihnya Bone

Kasus tersebut bermula ketika Suardi (48), warga Desa Mallari, kehilangan mesin pompa air merek SARK TANIKAYA yang disimpan di samping saluran irigasi di Dusun V Nipa. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial DNL (23), warga Dusun Nipa, Desa Mallari, dan AS (30), warga Lingkungan Macikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Keduanya diduga mengambil mesin pompa air dengan melepaskannya dari selang sebelum membawa kabur barang tersebut.

Berbekal informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Jumat dini hari.

Baca Juga:  Bahtiar Serahkan Bantuan Senilai Rp 2 Miliar untuk Rumah Tangga Miskin di Soppeng

“Dalam proses interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin.

Polres Bone mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan peralatan pertanian maupun barang berharga lainnya, terutama yang berada di area persawahan dan perkebunan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan