KABARTA.ID, MAKASSAR— Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan LP2B guna melindungi lahan pertanian produktif dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah didorong menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa komitmen penetapan LP2B di Sulsel telah mencapai 88,05 persen atau seluas 660.638,11 hektare, melampaui target nasional. Capaian tersebut merupakan hasil komitmen 22 kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., mengungkapkan Kabupaten Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B atau setara 87,5 persen dari luas lahan baku sawah, sehingga melampaui target nasional sebesar 87 persen.
“Pemkab Bone berkomitmen melindungi dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,” ujarnya.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
“Dengan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, ketahanan pangan dapat terus terjaga dan memberikan kepastian bagi para petani,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sulsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
(Ju)*











