KABARTA.ID, BONE-— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku berinisial FM (32), seorang karyawan swasta warga Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, diduga melakukan penikaman terhadap korban Kurniawan (22), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Salaoke, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Lamurukung. Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rayendra.
Menurut keterangan kepolisian, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku setelah menemukan bukti percakapan antara istrinya dengan korban. Pelaku juga menaruh kecurigaan karena korban sering bersama istrinya di sebuah wisma, yang kemudian memicu emosi dan sakit hati.
Saat tanpa sengaja bertemu korban, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan badik dan menusukkan senjata tersebut ke bagian dada kanan korban hingga mengalami luka tusuk serius.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumahnya. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh gabungan Resmob Satreskrim Polres Bone bersama personel unit opsnal intelkam tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
(Ju)*











