Daerah

KP2KP Raha Sosialisasikan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PMK 168/2023 di RSUD Raha

34
×

KP2KP Raha Sosialisasikan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PMK 168/2023 di RSUD Raha

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Raha–– Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baubau mengadakan sosialisasi terkait tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes, Kabupaten Muna. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengelola keuangan dan bendahara dari berbagai instansi pemerintah.

Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan disertai contoh praktis agar mudah dipahami peserta.

Regulasi PMK 168/2023 menghadirkan perubahan penting dalam sistem penghitungan PPh Pasal 21, terutama melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak sekaligus tetap menjaga ketepatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pj Bupati Bone bersama Kapolres Bone Kompak Ikut Donor Darah

Kepala KP2KP Raha menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi.

“Kami berharap para pengelola keuangan dapat memahami aturan terbaru secara komprehensif, sehingga pelaksanaan penghitungan PPh 21 dapat berjalan tepat dan meminimalkan kesalahan administrasi,” ujarnya dalam rilis diterima, Senin (20/4/2026).

Materi yang dipaparkan meliputi dasar-dasar PPh Pasal 21 terkini, tata cara penerapan tarif efektif rata-rata, simulasi perhitungan, hingga implikasinya terhadap penghasilan pegawai, baik tetap maupun tidak tetap. Selain itu, peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi langsung terkait kendala yang dihadapi.

Perwakilan penyuluh pajak dari KPP Baubau menjelaskan bahwa skema TER memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penghitungan pajak oleh pemberi kerja.

Baca Juga:  ASN Bone Dominasi 10 Besar Peserta Terbaik PKA Angkatan II Tahun 2025

“Dengan pendekatan tarif efektif rata-rata, penghitungan menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus kepatuhan pelaporan pajak,” jelasnya.

Partisipasi aktif peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan. Salah satu peserta dari RSUD setempat menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memahami aturan yang cukup teknis.

“Materinya jelas dan aplikatif, terutama saat simulasi yang sesuai dengan kondisi kerja kami. Ini sangat membantu dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkapnya.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan