Daerah

Pelaporan Pajak Makin Mudah, ASN Setda Enrekang Rasakan Manfaat Coretax DJP

183
×

Pelaporan Pajak Makin Mudah, ASN Setda Enrekang Rasakan Manfaat Coretax DJP

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR—- Upaya meningkatkan kemudahan pelaporan pajak terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan, kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kembali digelar di berbagai instansi pemerintah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Enrekang.

Kegiatan ini bertujuan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang batas penyampaiannya jatuh pada 31 Maret 2026. Tahun ini, pelaporan SPT untuk pertama kalinya wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang terintegrasi secara digital.

Hingga pertengahan Februari 2026, tim KPP Pratama Makassar Selatan yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) telah memberikan asistensi di sedikitnya 14 instansi pemerintah dan lembaga lainnya.

Baca Juga:  Pasca-Viral Ibu dan Bayinya Meninggal, Begini Gambaran Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Seko Barat

Sejumlah instansi yang telah mendapat pendampingan antara lain beberapa kantor kecamatan di Kota Makassar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilu Sulsel, hingga berbagai organisasi perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.

Kegiatan serupa juga menyasar instansi vertikal dan BUMN, termasuk PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Secara keseluruhan, sekitar 1.400 wajib pajak orang pribadi telah mengikuti kegiatan edukasi dan asistensi tersebut.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Tim pendamping memberikan simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT, kemudian dilanjutkan praktik langsung menggunakan akun masing-masing wajib pajak hingga proses pengiriman SPT selesai dilakukan.

Baca Juga:  Huntap di Kelurahan Bone Tua Dilengkapi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, mengatakan asistensi langsung ke instansi pemerintah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.

Menurutnya, penggunaan Coretax DJP diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan.

“Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan yang mengusung slogan “Kami Damping Sampai Berhasil” dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Melalui edukasi dan asistensi berkelanjutan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan terus meningkat sepanjang tahun 2026.

Baca Juga:  Warga Kanco Curhat Soal Kondisi Infrastruktur ke Calon Bupati Andi Rio

(Ju)*