Daerah

Tegaskan Hormati Aspirasi Pemekaran Luwu Raya, Pemprov Sulsel: Kewenangan Tetap di Pusat

116
×

Tegaskan Hormati Aspirasi Pemekaran Luwu Raya, Pemprov Sulsel: Kewenangan Tetap di Pusat

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikapnya untuk tetap menghargai setiap aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB)  khususnya pemekaran Luwu Raya.

Namun, Pemprov Sulsel menekankan bahwa proses pemekaran wilayah masih terikat kebijakan moratorium yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus kita hormati,” ujar Salim.

Pernyataan tersebut disampaikan Salim usai Pemprov Sulsel menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  Profil Anwar Kadis Kominfo Bone Baru, Kandidat Doktor Unhas Jadi Corong Pemda

Rombongan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ishak Iskandar.

Meski demikian, Salim menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonomi baru berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat bersama DPR RI. Hingga saat ini, kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku.

“Pemprov Sulsel tidak memiliki kewenangan menetapkan DOB. Prosesnya ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI. Karena masih ada moratorium, maka kami tentu mengikuti kebijakan nasional dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di tengah dinamika tersebut, Pemprov Sulsel memastikan bahwa program-program pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai rencana. Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan agar pelayanan publik tidak terganggu oleh isu pemekaran.

Baca Juga:  Gorok Leher Sendiri, Warga Salomekko Ditemukan Tewas

“Pak Gubernur menegaskan seluruh program prioritas di Luwu Raya seperti pembangunan RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor strategis lainnya tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata Salim.

Pemprov Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum demi menjaga stabilitas dan ketenteraman sosial.

“Kami mengajak semua pihak menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan damai, agar aktivitas masyarakat tetap berjalan normal,” pungkasnya.

(Ju)*