Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademisi dan Peggiat Demokrasi
OPINI — KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan produk hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang diberlakukan berdasarkan asas Konkordansi. Prof. Sudarto menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai sosial, politik, dan budaya masyarakat tempat hukum itu bekerja.
Dalam praktiknya, KUHP eksisting atau yang masih berlaku menunjukkan berbagai keterbatasan, antara lain dominasi pidana penjara yang berkontribusi pada overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah lama melebihi daya tampung ideal.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan paradigma retributif yang menitikberatkan pembalasan tanpa memperhatikan efektivitas pemidanaan dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, pembaruan KUHP menjadi kebutuhan objektif untuk menghadirkan sistem hukum pidana nasional yang lebih rasional, manusiawi, dan sesuai dengan cita-cita demokrasi konstitusional.
Namun demikian, pembaruan KUHP tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perubahan teks undang-undang. Prof. Satjipto Rahardjo secara konsisten mengkritik praktik penegakan hukum yang terjebak dalam positivisme sempit, di mana hukum diterapkan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, problem utama hukum Indonesia terletak pada struktur dan budaya hukum, khususnya rendahnya profesionalisme, lemahnya integritas, keterbatasan sarana pendukung, serta krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Solusi yang ditawarkan Prof Satjipto melalui gagasan hukum progresif menuntut keberanian moral aparat untuk menempatkan keadilan dan kemanusiaan di atas kepatuhan buta terhadap teks hukum.
Dalam konteks KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, hal ini relevan sebagai peringatan bahwa perubahan normatif tanpa reformasi aparat dan budaya hukum justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Salah satu ciri utama KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 adalah pergeseran paradigm, dari paradigma KUHP exsisting ( masih berlaku hari ini) yang cendrung mengedepankan balas dendam atau keadilan Rettributif menuju Keadilan korektif yang bermakna diarahkan untuk memperbaiki pelaku agar menyadari kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya secara proporsional.
Keadilan rehabilitatif bermakna tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga korban, dengan tujuan memulihkan kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi akibat tindak pidana.
Sementara itu, keadilan restoratif bermakna menempatkan korban sebagai subjek utama yang selama ini cenderung terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada negara dan pelaku.
Prof. Muladi menekankan bahwa kegagalan sistem pidana sering kali terletak pada pengabaian hak-hak korban, sehingga KUHP baru (akan berlaku 2 januari 2026) harus dibaca sebagai upaya korektif untuk memulihkan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Paradigma tersebut kemudian diterjemahkan dalam diversifikasi jenis pemidanaan dalam KUHP Nasional (akan berlaku 2 januari 2026), seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana bersyarat, serta pidana tambahan yang bersifat edukatif dan korektif.
Prof. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa variasi pemidanaan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih kontekstual dan menghindari penggunaan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen.
Namun, sebagai pegiat demokrasi, perlu disampaikan pula kritik bahwa fleksibilitas pemidanaan ini membuka ruang subjektivitas yang luas bagi penegak hukum. Tanpa pedoman etik yang kuat dan pengawasan publik yang efektif, perbedaan perlakuan hukum dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dan diskriminasi, yang justru bertentangan dengan semangat reformasi hukum pidana.
Kesiapan masyarakat dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru (berlaku 2 januari 2026) juga tidak dapat diasumsikan secara seragam. Tingkat literasi hukum yang rendah, kesenjangan informasi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta kuatnya hukum adat di beberapa daerah berpotensi menimbulkan shock normatif.
Di sinilah peran negara, media, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi krusial dalam membangun kesadaran hukum publik. Tanpa pemahaman yang memadai, perubahan paradigma keadilan. berisiko disalahartikan sebagai pelemahan hukum atau ketidakseriusan negara dalam menindak kejahatan.
Supaya keberlakuan KUHP Nasional (berlaku 2 Januari 2026) tidak menimbulkan kesenjangan antara hukum tertulis dan realitas sosial terutama mengingat asas fictie hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum diperlukan langkah konkret dan terukur.
Negara harus menyelenggarakan sosialisasi berbasis komunitas, memperkuat pendidikan hukum kewargaan, meningkatkan kapasitas dan integritas penegak hukum, serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan implementasi KUHP baru yang berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Sejalan dengan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, hukum harus dipahami sebagai sarana pembebasan dan pemanusiaan manusia. Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga hidup, adil, dan legitimate secara demokratis.
(Ju)*









