Daerah

Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone Ciduk Pengedar Sabu

204
×

Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE–– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat penggerebekan rumah di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Rabu malam (10/12/2025).

Terduga pelaku berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan MA sebagai target operasi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, SH, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi. Barang haram tersebut disimpan di dalam satu sachet plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Surya dan diletakkan di bawah bale bambu.

Baca Juga:  Bupati Bone Salurkan Bantuan Rp 189 Juta ke Eks Penderita Kusta di Lerang 

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ungkap Ipda Andi Syarifuddin, Senin (15/12/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp100.000 menggunakan sistem tempel. Berdasarkan perbuatannya, MA diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga:  Dirangkaikan Dengan Seminar HIV/AIDS Azhal Lantik Pengurus DPK AMPI Kecamatan Sabbang

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri A. MA juga menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

Kepada petugas, A mengaku berada di rumah MA hanya untuk menumpang sementara karena sedang mengalami permasalahan keluarga. Meski demikian, ia mengakui pernah mengonsumsi sabu dan terakhir menggunakannya sekitar lima hari sebelum penangkapan berlangsung.

Karena idak ditemukan barang bukti dan berdasarkan pengakuannya sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis serta proses rehabilitasi. Proses penyerahan tersebut berlangsung sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Tim Verlap KRIPP Sulsel, Indah Harap Keberlanjutan Hypnogreen Terjaga

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.