KABARTA.ID, MAKASSAR— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik. Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran antara lain ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, serta Bagian Keuangan.
Kasus tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga penggeledahan berlangsung, tidak ada pejabat Dinas TPHBun yang dapat dikonfirmasi mengenai tindakan hukum tersebut.
Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat, Jumat (21/11/2025).
Hingga kini, Kejati Sulsel belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan dari hasil penggeledahan maupun kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dipastikan masih terus berlanjut.
(Ju*).











