Daerah

35 Anggota DPRD Bone Layangkan Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong Angkat Bicara

419
×

35 Anggota DPRD Bone Layangkan Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID. BONE— Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Bone atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua dewan.

Surat mosi tidak percaya itu tertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh pelapor, Hj. Adriani Alimuddin Page, S.E., mewakili para anggota DPRD Bone.

Dalam surat tersebut, para legislator menyatakan bahwa mereka telah kehilangan kepercayaan terhadap pimpinan DPRD karena dianggap mencederai marwah lembaga.

“Ketua DPRD Bone tidak mampu mengaplikasikan asas kolektif kolegial yang secara eksplisit diatur dalam peraturan, padahal pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial,” demikian kutipan isi laporan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Bone Rampungkan Ranperda Inisiatif Cadangan Pangan, 11 Pangan Pokok Disiapkan Antisipasi Bencana

Para pelapor menilai, sikap Ketua DPRD yang menolak keputusan fraksi dianggap bertentangan dengan Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024. Mereka pun mendesak agar pimpinan DPRD segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Menanggapi mosi tidak percaya tersebut, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati dinamika politik di lembaga legislatif, namun menilai setiap proses harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Secara pribadi saya menanggapi secara normatif. DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan dan kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi semua harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta kode etik yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:  Sidang Penetapan Cagar Budaya Bone, Alimuddin : Warisan Leluhur Tak Ternilai Harganya

Andi Tenri Walinonong juga menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK).

“Mosi tidak percaya atau laporan pelanggaran tidak otomatis memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal lembaga, yaitu Badan Kehormatan DPRD. Hanya BK yang berwenang memeriksa dan memutus apakah ada pelanggaran tata tertib atau kode etik. Saya menghormati mekanisme itu dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” jelasnya.

(Ju)*