Daerah

Bupati Bone Tinjau Pengerukan Endapan Sidemen Aliran Sungai

151
×

Bupati Bone Tinjau Pengerukan Endapan Sidemen Aliran Sungai

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam mencegah banjir kembali ditunjukkan dengan aksi nyata. Sabtu (13/9/2025) pagi.

Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., meninjau pengerjaan pengerukan endapan sedimen di aliran sungai Jalan Ahmad Yani, Watampone.

Peninjauan dilakukan di sela-sela berolahraga pagi, Bupati memperhatikan secara detail pengerukan.

Bupati Andi Asman Sulaiman, menyebutkan normalisasi sungai merupakan bagian dari komitmen pemerintahan BerAmal untuk membentengi masyarakat dari ancaman banjir sekaligus mengembalikan fungsi sungai di daerah perkotaan.

“Ini komitmen kami menjaga lingkungan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.

Sungai di Jalan Ahmad Yani kerap mengalami penumpukan sedimen akibat sampah, lumpur, dan endapan material lainnya.

Baca Juga:  Viral, Pernikahan Kakek Usia 65 Tahun- Nenek 70 Tahun di Bone

Kondisi ini menyebabkan aliran air tidak lancar, sehingga kerap menimbulkan genangan air di musim penghujan.

Pengerjaan pengerukan dilakukan dengan menurunkan alat berat untuk mengangkat lumpur tebal yang menutup dasar sungai. Diharapkan, setelah normalisasi ini, kapasitas daya tampung air meningkat dan aliran kembali lancar.

Selain pencegahan banjir, normalisasi sungai juga diharapkan memberi dampak positif pada kualitas lingkungan.

Aliran sungai yang lancar akan meminimalisir munculnya sarang nyamuk, mengurangi genangan yang dapat merusak jalan, serta mendukung kenyamanan warga dalam beraktivitas.

“Kami ingin Bone semakin aman, nyaman, dan masyarakat terlindungi,” tegas Bupati Asman.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bone optimistis masalah banjir dapat diminimalisir, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen untuk menghadirkan solusi bagi keluhan masyarakat.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan, Bupati Luwu Utara Minta Jajaran Kedepankan Non Litigasi

(Ju)*

Tinggalkan Balasan