KABARTA.ID. BONE— Pemerintah Kabupaten Bone meluruskan kabar yang beredar terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bone, Ir. Muhammad Angkasa, M.Si., melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, S.H., M.Si., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan data Bappenda, nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 memang mengalami peningkatan, namun hanya sebesar 65 persen.
“Nilai tahun 2024 sebesar Rp30 miliar, sementara tahun 2025 menjadi Rp50 miliar,” jelas Anwar
Kenaikan nilai PBB-P2 senilai 65 persen, kata Anwar, tidaklah secara menyeluruh terhadap semua objek pajak Kabupaten Bone.
“Ada NJOP Rp7.000 menjadi Rp10.000 atau Rp20.000, bahkan ada nilai NJOP tidak mengalami kenaikan karena acuan/referensi yang digunakan dalam menaikkan nilai NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah dari badan pernahan nasional (BPN) Kabupaten Bone,” papar Anwar.
“Sehingga pengenaan PBB-P2 sangat bervariasi sesuai zonasinya dan bahkan ada NJOP tetap sama tahun sebelumnya atau tidak mengalami kenaikan sama sekali,” sambungnya.
(Ju)*