Daerah

Pesan Narkoba Via WA, Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Berikut Identitasnya 

481
×

Pesan Narkoba Via WA, Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Berikut Identitasnya 

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Watampone,— Kepolisian Resor Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Dalam satu hari, tiga pelaku utama berhasil diamankan di lokasi berbeda, serta satu orang lainnya turut diamankan untuk kepentingan pendalaman informasi dan rehabilitasi. Pelaku diketahui transaksi narkoba jenis sabu via Whatsapp(WA).

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan pelaku berinisial IR (21 tahun), seorang buruh bangunan, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. IR diamankan di dalam rumahnya di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru yang ditemukan di lantai kamar IR,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Baca Juga:  Dihadiri Kepala Kanwil Kemenag, Bupati : Bone Siap Laksanakan MTQ ke-32 

IR mengakui bahwa sabu tersebut ia beli seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial HL, sehingga pihak kepolisian segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.

Sekitar pukul 02.00 Wita di hari yang sama, HL (44 tahun) berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu set bong dari botol plastik AQUA lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api, satu unit timbangan sabu, dan satu unit handphone Samsung warna cream. Semua barang bukti ditemukan di bawah meja ruang tamu.

HL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp400.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook. Barang diambil dengan sistem tempel di pertigaan Jalan Wajo, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Saoenk Cobek Bone Luncurkan Menu Baru Cita Rasa Kuliner Bugis

Selain HL, turut diamankan pula IF JY, yang merupakan keluarga dari HL. IF JY berada di pekarangan rumah HL saat penangkapan berlangsung dan baru saja selesai melakukan pekerjaan plester dinding. Barang bukti yang ditemukan padanya hanyalah satu unit handphone merk Vivo warna hitam.

“Dalam pemeriksaan, HL menyatakan bahwa IF JY tidak terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” jelas Iptu Adityatama. Namun, saat diinterogasi, IF JY mengakui bahwa dirinya pernah mengonsumsi sabu secara pribadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, IF JY diserahkan untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih di hari yang sama, pukul 12.30 Wita, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku TJD alias EG (36 tahun) di pinggir jalan Lorong 2, Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. EG kedapatan membawa dua sachet sabu dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AW.

Baca Juga:  Mental dan Fisik Prima, Kunci Sukses Pemain Jelang Porprov

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan pendekatan humanis bagi mereka yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu ini akan terus digencarkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(AJ)*

Tinggalkan Balasan