KABARTA ID, BONTANG — DPRD Kota Bontang menggelar rapat Paripurna ke 9 masa sidang I tentang Rancangan Peraturan DPRD terkait pengesahan Tata Tertib (Tatib) jadi Perda, Kamis (17/10/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam didamping Wakil Ketua I, Sitti Yara dan Wakil Ketua II, Maming.
Juga dihadiri anggota Pansus Tatib dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Anggota Pansus Tatib, Heri Keswanto membacakan laporan tatib, ada beberapa perubahan dilakukan dalam penyusunan raperda tatib tersebut, mulai dari nama komisi berganti dari angka ke abjad, penyesuaian nama mitra, penyesuaian pelaksanaan waktu dan tempat serta penyesuaian pasal-pasal dan aturan terbaru.
“Terhadap raperda tatib ini setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM provinsi Kaltim,”ungkap Heri Keswanto dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut dia mengatakan setelah ini raperda tatib dikembalikan ke pimpinan sidang DPRD untuk ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan dengan pengesahan perda tatib dapat meningkat kinerja para anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Setelah pengesahan perda tatib, maka dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),”tutupnya.