Kapolres Bone AKBP Erwin Syah hadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tahanan Lapas Kelas II A Watampone di Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (17/8/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan, merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai hukum yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin yang tinggi saat proses pembinaan serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi. Mereka yang diberikan remisi ini karena telah mampu merubah prilaku ke arah yang lebih baik,”jelasnya.
Kapolres Bone berharap dengan adanya pemberian remisi ini, narapidana yang telah dinilai baik oleh Lembaga Pemasyaratan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bone A Winarno Eka Putra membacakan amanat seragam Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa, tema HUT ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 yaitu, Nusantara Baru Indonesia maju dan dengan semangat gotong Royong untuk saling melengkapi satu sama lain.
Pj Bupati Bone juga menyampaikan bahwa, Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) merupakan batu loncatan yang sangat besar, sebagai Wujud refrsentatif negara maju dan Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Watampone Sarifuddin Nakku menyampaikan bahwa, Lapas Kelas II A Watampone dalam keadaan aman dan terkendali serta di momen kemerdekaan ini, Narapidana diberikan remisi.
“Narapidana mendapatkan Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia RI Ke 79 Tahun yaitu Narapidana umum yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana Umum sebanyak 356 orang dan bebas 1 orang”, jelasnya.
Lanjut Kalapas Kelas IIA Watampone, Pemberian Remisi kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan republik Indonesia.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur”,katanya.*