Daerah

Kejati Papua Barat bersama Kejari Bone Ekseskusi 5 DPO

483
×

Kejati Papua Barat bersama Kejari Bone Ekseskusi 5 DPO

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE—Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan telah berhasil mengeksekusi “Buronan” dalam perkara Tindak Pidana Perikanan di Fak Fak, Papua Barat.

Ada lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin.

Adapun para DPO diamankan di kediaman Mahmud tepatnya di Tippulue, Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Bons Andi Khairil menuturkan terhadap para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.

Baca Juga:  4.300 Dosis Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Tiba di Luwu Utara

“Di mana amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata Andi Khairil dalam rilisnya, Selasa (2/4/2024).

Dia menyebutkan para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Bahwa sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi,”sebutnya.

Baca Juga:  Apel Satkamling Swakarsa, Kapolres Bone Sampaikan Ini

Oleh karena itu, maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht.

Baca Juga:  Suaib Kampanye di Rongkong, Ungkap Soal Perjuangan Pembangunan Jalan

Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 (Duabelas) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang.

Maka Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan Kajari Bone menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.

(AJ)*.