Daerah

Tuduh PKB dan Penyelenggara Lakukan Penggelembungan Suara, Kini Golkar Sulsel Cabut Laporan

646
×

Tuduh PKB dan Penyelenggara Lakukan Penggelembungan Suara, Kini Golkar Sulsel Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR — DPD I Golkar Sulsel memutuskan mencabut laporan pengaduan dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI Dapil II Sulawesi Selatan di Bawaslu Sulsel.

Dalam laporan sebelumnya, Golkar Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran administrative yaitu berupa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone yang diduga dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun kini, laporan tuduhan tersebut secara resmi sudah dicabut oleh Golkar Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh terlapor, KPU Kabupaten Bone melalui Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelanggaraan Zainal.

” Kemarin secara resmi, pelapor mencabut laporannya di Bawaslu Sulsel, pelapor mencabut laporan saat agenda sidang pembuktian,” kata Zainal yang dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  Kunjungi Klinik Denkesya Di Bone, Rizal Damanik Serukan Asupan Asi Eksklusif

Dia menyebutkan, bahwa setelah Jadwal Pembuktian, selanjutnya adalah penyerahan Kesimpulan Persidangan (Rabu hari ini) sudah diserahkan oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Bone Rusnaedi bersama Kasubag Hukum dan SDM Yusdar.

Kesimpulan Persidangan ini yang selanjutnya akan menjadi bahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberikan Putusan Sidang pada hari Kamis.

Terpisah, dalam video yang diterima, perwakilan Tim Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya membacakan prihal pencabutan laporan dalam sidang di Bawaslu Sulsel Selasa (26/3/2024) kemarin.

“Dengan ini saya sebagai Pelapor menyatakan mencabut Laporan dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik di Indonesia secara keseluruhan pasca dilaksanakannya rekapitulasi tingkat Nasional, dimana hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 tersebut,” kata Indra Jaya.

Baca Juga:  Disaksikan Bupati IDP, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Luwu Utara Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Diketahui, dalam penetapan KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan(PPP) gagal lolos ambang batas 4 persen suara nasional. Hal itu mempengaruhi peraih kursi di Dapil II Sulsel. Di mana caleg PPP H Muh Aras digantikan caleg Partai Golkar Taufan Pawe dinyatakan lolos ke DPR RI.

(AJ)*.