Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan.
Sebanyak 3.167 suara suara rusak dan lebih dimusnahkan di halaman Sekretariat KPU Bontang, Selasa (13/2/2024).
Ketu KPU Bontang, Erwin menjelaskan surat suara rusak dan kelebihan ini ditemukan selama proses tahapan pemilu, akhirnya dapat dimusnahkan.
“Dari awal tahapan hingga sekarang ini, pemusnahan surat suara rusak dapat dilakukan hari ini,”jelasnya.
Dari 2.030 surat suara terbagi beberapa jenis, seperti Capres dan Cawapres, 200 lembar surat suara DPRD Samarinda, 572 surat suara DPR RI, 43 lembar surat suara DPD RI.
Kemudian ada sebanyak 239 lembar surat suara DPRD Provinsi, 39 surat suara Dapil 1 Kota Bontang dan 44 lembar surat suara Dapil 2 Kota Bontang.
Sementara itu, surat suara kurang, pihaknya ambil langsung ke KPU Provinsi Kaltim dan ada juga yang diambil langsung dari percetakan.
“Surat suara yang kurang kirim untuk surat suara DPD dan DPR RI kami jemput langsung ke KPU Provinsi. Sedangkan untuk Dapil 1 dan Dapil 2 Kota Bontang karena kurang kirim kami langsung jemput ke percetakan karena mengingat waktu yang tidak memungkinkan menunggu pengiriman,” jelas Erwin.
Erwin menambahkan bahwa proses sortir lebih kurang dua minggu dilakukan oleh petugas. Di mana ada surat suara yang tercecer dari surat suara Dapil V Kota Samarinda.
“Proses sortir dan pelipatan surat suara dilakukan dua minggu terhitung pada 5 Januari sampai 13 Januari 2024. Termasuk juga surat suara Dapil V Kota Samarinda sebanyak 200 lembar surat suara yang dimusnahkan,” terang Erwin.