Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran (T.A) 2024.
RAPBD tersebut diterima langsung ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, Kamis (2/11/2023).
Rancangan APBD TA. 2024 berpedoman
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 dan memperhatikan PMK No.110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya yang
merupakan pengganti PMK 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023.
“Penyerahan RAPBD T.A 2024 secara substansi tidak terlepas dari upaya memantapkan agenda-agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelbagai upaya yang strategis untuk mencapai sasaran dan target yang telah kita sepakati bersama,” kata Indah.
Indah menyebutkan, Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” dan Tema Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 adalah “Peningkatan Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan yang Inklusif”.
Tema tersebut sejalan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024 yakni “Akselerasi Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah dalam Mendukung Pemerataan Ekonomi serta Penanggulangan Kemiskinan.”
“Kita patut bersyukur atas kerjasama dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif kita telah mampu menurunkan angka kemiskinan Kabupaten Luwu Utara pada angka 12,66% yang selama ini sejak tahun 2000 selalu bertengger pada kisaran 18% lebih hingga 13% lebih,” sebut orang nomor satu di Luwu Utara ini.
Oleh karena, lanjut Indah, muatan RAPBD harus memerhatikan pelbagai sasaran yang mampu mengakselerasi seluruh target perbaikan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Terlebih lagi dengan adanya kebijakan mandatory spending di pelbagai urusan pemerintahan dan kebijakan formula DAU Specific Grant yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai syarat salur dana trasnfer tersebut dengan memerhatikan regulasi yang mengatur dana transfer dari pemerintah pusat,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Pada kesempatan tersebut, Indah juga menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah banyak memberikan penyempurnaan sehingga rancangan peraturan daerah tentang APBD dapat diserahkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Kepada tim anggaran pemerintah daerah, pimpinan perangkat daerah dan jajarannya, saya minta untuk bersungguh-sungguh mengikuti pembahasan dan segera melaporkan atas dinamika pembahasan RAPBD T.A 2024,” pinta Indah. (*)