Daerah

Evaluasi Kinerja, Komisioner KPU Bone Ajak Badan Ad Hoc Kerja Gotong Royong

332
×

Evaluasi Kinerja, Komisioner KPU Bone Ajak Badan Ad Hoc Kerja Gotong Royong

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone Abdul Asis, Zainal, serta Rusnaedi, melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Dua Boccoe, bagian utara Kabupaten Bone.

Kegiatan dalam rangka monitoring pelaporan kinerja dan evaluasi yang dihadiri Badan Ad Hoc di Kantor Camat Dua Boccoe, Desa Pakkasalo, Jl Poros Bone Wajo, Selasa (18/7/2023).

Abdul Asis, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM., mengajak semua Badan Ad Hoc PPK-PPS dan Sekretariat melakukan kerja kerja Pemilu dengan kerja gotong royong.

“Kehadiran kami di sini mau memastikan, barisan dan mesin Badan Ad Hoc dapat bekerja dengan baik, di mana tagline bekerja gotong royong, semua harus terkait, tugas tugas pemilu harus dikerja sama-sama, kolektif kolegial,” kata Abd Asis.

Baca Juga:  200 Kios di Pasar Palakka Bone SulSel Diduga Warung Remang-remang

Hal senada disampaikan oleh Zainal, Kordiv Teknis Penyelenggaraan. Semangat gotong royong yang dibawa dari Komisioner KPU, akan sampai pada tingkat PPK-PPS.

” Tidak ada lagi kotak kotak di tingkat Ad Hoc, sehingga yang terjadi hanya gotong royong dan kolaborasi, maka harus bersama sama, bayangkan ketika Teknis di bawahnya membawahi 22 desa harus menyelesaikan penghitungan suara dan rekap suara,” kata Zainal.

Sementara itu Rusnaedi, Kordiv Hukum dan Pengawasan mengajak memperkuat benteng pertahanan Pemilu dengan senantiasa bekerja kompak dan berpedoman pada regulasi.

“Jadi pertahanan kita harus kuat agar kita tidak jebol di kemudian hari, sehingga tidak ada pengaduan, gugatan dan sengketa hasil Pemilu, dan sangat penting, solidaritas, integritas, dan sama sama memjaga marwah lembaga KPU,” kata Rusnaedi.

Baca Juga:  Lepas Jenazah Almarhum Nursalam Syamsuddin, Wabup; Almarhum Punya Sumbangsih Membangun Luwu Utara

Hadir Sekcam Dua Boccoe Syahid, Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Sekretariat dan tenaga pendukung PPK, serta 22 desa dan 1 kelurahan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Sekretariat PPS.

(AJ)*.