Kabarta.id Luwu Utara – Batas wilayah adat Kecamatan Seko dan Rongkong resmi disepakati, Rabu (12/7/2023).
Kedua wilayah adat tersebut masing-masing wilayah adat Amballong dengan Salurante dan wilayah adat Amballong dengan Minanga.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Tobara Amballong dengan Matua Salurante, begitu juga dengan Matua Minanga.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemda Luwu Utara berkolaborasi dengan CSO yang terdiri dari BRWA Sulawesi Selatan, AMAN Tana Luwu, Perkumpulan Wallacea dan SLPP To Kalekaju tanggal 17 Maret 2023 lalu dalam mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Luwu Utara,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Akram Risa yang hadir menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut di Hotel Bukit Indah Masamba.
Akram menjelaskan kesepakatan batas sebelah utara wilayah adat Amballong dan sebelah selatan wilayah Salurante dimulai dari Salu Talukun sampi ke jalan poros Sabbang-Seko.
Kemudian mengikuti jalan sampai jembatan Salu Lengko, selanjutnya menyusuri sungai Salu Lengko hingga berakhir di Lereng Buntu (gunung) Malimongan.
Sementara untuk sebelah utara wilayah adat Amballong dan sebelah selatan wilayah adat Minanga tanda batas Buntu Porembak.
“Kesepakatan batas wilayah ini tidak memengaruhi batas administrasi kecamatan dan desa dan tidak menghilangkan hak atas orang per orang atas kepemilikan.
Kemudian rencana pemanfaatan lahan oleh masyarakat kedua belah pihak mesti meminta persetujuan dari Pemangku Adat setempat,” jelas Akram.
Diketahui kesepakatan tersebut sebagai hasil Musyawarah Tata Batas Wilayah Adat Seko dan Rongkong di Hotel Bukit Indah Luwu Utara. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 11-13 Juli 2023 dan mempertemukan pemangku adat Amballong, Lodang, dan Beroppa dari Kecamatan Seko.
Sementara dari Kecamatan Rongkong dihadiri oleh pemangku adat Limbong, Minanga, dan Salurante.
Hadir dan turut menjadi saksi pada penandatanganan kesepakatan tersebut Iqbal Cahyadi, yang mewakili Bappelitbangda Luwu Utara selaku panitia MHA Kabupaten Luwu Utara,’Kepala Desa Minanga, Kepala Desa Limbong, PD Aman Rongkong, PD AMAN Seko, Pengurus AMAN Tana Luwu, BRWA Sulawesi Selatan, dan Pemangku adat masing-masing wilayah adat yang bersepakat.
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani terus berkomitmen untuk mendorong status masyarakat adat menjadi Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat Adat, yang diperkuat dengan dibentuknya masyarakat hukum adat. Perda ini menjadi acuan pembentukan masyarakat hukum adat.
“Di Luwu Utara, banyak sekali masyarakat adat, tetapi status masyarakat hukum adat itu belum ada. Perda ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2022 kemarin, dengan harapan bahwa dua tahun pasca-terbitnya perda ini sudah bisa diimplementasikan. Aturannya memang begitu, dan kita sudah mulai sosialisasi di wilayah gunung di Seko,” ungkap Indah. Ia menyebutkan, ada 9 masyarakat hukum adat di Seko yang jadi target, dari 16 masyarakat hukum adat yang akan dibentuk hingga berakhirnya RPJMD Luwu Utara 2021 – 2026. (*)