Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaari Bone, Selasa (23/5/2023). Diantaranya barang bukti narkotika, obat-obat terlarang dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, Kasat Reskrim Polres Bone Akp Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan kegiatan rutin Kejari Bone. Giat merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusasn pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya
narkotika jenis shabu dengan jumlah berat Bruto 128.51032 Gram, obat Tramadol 191 Butir, Obat Tablet Merk Y 469 butir
obat tanpa Merk 8 Butir, 2 buah senjata tajam.
“Barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara yaitu 67 perkara narkotika dan 7 perkara lainnya,”ungkapnya dalam keterangan kepada PEDOMAN.MEDIA, Selasa (22/5/2023).
Pada pemusnahan ini, Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kasat Reskrim Akp Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, dan para Kepala Seksi.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. *