KABARTA.ID, BONE— DPRD Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyerahan sekaligus penjelasan Bupati Bone terhadap (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021, Kamis (30/6/2022).
Bupati Bone serahkan LKPJ tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bone.
Rapat paripurna ini,dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan dan beberapa anggota dewan lainnya serta dihadiri para kepala OPD Pemkab Bone.
Dalam sambutan Bupati Bone H. Andi Fahsar M. Padjalangi mengatakan bahwa guna memenuhi kewajiban kami sebagai pemerintah daerah untuk mempertanggung jawabkan laporan hasil keuangan daerah tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Bone.
Rancangan ini telah melalui proses audit oleh BPK Badan Pemeriksa Keuangan selama 60 hati yang berlangsung dua tahap pemeriksaan,” jelasnya.
Bupati dua priode ini juga mengatakan, pemeriksaan yang pertama yakni pemeriksaan pendahuluan. Yang mencabut pemeriksaan angka dan persediaan selama 25 hari. Ke dua pemeriksaan stunting yang mencabut pemeriksaan rinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 selama 30 hari.
“Alhamdulilah atas kerjasama sinergitas antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat. Serta dukungan para masyarakat Bone kembali berhasil meraih WTP Wajar Tampa Pengecualian yang ke 7 kalinya,” kata Andi Fahsar.
“Dan ini keberhasilan yang cukup luar biasa serta patut di apresiasi. Terima kasih atas dorongan kerjasama kepada pihak stakeholder dan para masyarkat Kabupaten Bone,” tambahnya.
(RIL/AJ).*