KABARTA.ID, BONE— Direktur Utama (Dirut) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Bone A Sofyan Galigo ditetapkan tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu oleh Polda Sulsel.
Polda Sulsel melaksanakan penetapan tersangka Dirut PDAM Bone beserta 12 orang lainnya setelah melaksanakan gelar perkara, Senin (6/6/2022).
“Betul Polda Sulsel menetapkan tersangka 13 orang lainnya, termasuk Direktur PDAM Bone atas kasus dugaan jual beli ijazah,” kata
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (7/6/2022).
Selain A Sofyan, 10 pegawai PDAM Bone yang diduga melakukan jual beli ijazah palsu juga ditetapkan tersangka.
Kemudian, 2 tersangka lainnya dari kampus tempat melakukan transaksi jual beli ijazah juga ditetapkan menjadi tersangka.
Lanjut Kombes Komang, dugaan peran Direktur PDAM Bone A Sofyan Galigo ditetapkan tersangka sebagai penghubung atas jual beli ijazah bagi pegawai PDAM Bone.
“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya
Selain A Sofyan, 10 pegawai PDAM Bone yang diduga melakukan jual beli ijazah palsu juga ditetapkan tersangka.
Sebanyak 13 orang tersebut sebelum ditetapkan tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel atas kasus tersebut.
A Sofyan sendiri sudah lama memimpin PDAM Bone. Jabatannya sebagai Direktur PDAM Bone baru akan berakhir pada tahun 2022.(AJ).*