KABARTA.ID Luwu Utara – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati merupakan laporan kinerja pemerintah daerah sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sekaligus sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Diketahui pada hari kamis kemarin (10/03/2022) Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani, S.Ip, M.Si telah meyerahkan LKPj Bupati tahun 2021 kepada DPRD pada rapat Paripurna yang diterima oleh Ketua DPRD Lutra, Drs. Basir sekaligus menetapkan Abd. Aris Mustamin S.Sos, M.AP Sebagai Ketua Pansus untuk dalam hal pembahasannya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan Pansus tersebut maka siang tadi Panitia Khusus (Pansus) langsung melakukan pembahasan yang dipimpin oleh ketua pansus. Abd. Aris Mustamin, S.Sos, M.AP. didampingi Wakil ketua Pansus, Suaib Saing Latif, ST dan Sekretaris Pansus I Wayan Suta, ST serta para anggota Pansus LKPj dengan menghadirkan unit kerja terkait antara lain kepala Bapelitbangda, BPKAD dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Luwu Utara. Jum’at (11/03/2022).
Ketua Pansus, Abd. Aris Mustamin, S.Sos, M.AP.dalam mengawali pembahasan menyampaikan sistematika penyusunan dukumen LKPj tahun 2021 terdiri dari 5 BAB antara lain terdiri dari BAB I yang memuat tentang Pendahuluan, BAB II Perubahan Penjabaran APBD, BAB III Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, BAB IV Capaian Kinerja Tugas Perbantuan dan BAB V Penutup, kemudian menjelaskan sistematika pembahasan.
“Setelah mencermati Dokumen LKPj ini tergambar Sistematika penyusunan dari Dokumen LKPj Bupati tahun 2021 ini terdiri dari lima BAB. Sehingga diharapkan sistematika pembahasannya kita lakukan dengan mencermati dan menelaah setiap isi dari masing-masing BAB yang ada didalam dokumen LKPj ini” Ujar Aris Mustamin.
Lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan nantinya akan menghadirkan unit kerja tehnis yang terkait dengan materi pembahasan yang akan dibahas. “Jadi pada saat pembahasan berlangsung, kita akan mengundang unit kerja tehnis untuk hadir dan menjelaskan kepada teman-teman pansus terkait materi data yang termuat dalam dokumen LKPj yang akan kita dibahas” ungkapnya saat memimpin jalannya pembahasan LKPj Bupati tahun 2021 siang tadi.
Penyerahan LKPj ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pada pasal 19 ayat 1, yang berbunyi Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pansus yang berjumlah 15 orang Anggota DPRD Luwu Utara ini akan bekerja maksimal melakukan pembahasan hingga tanggal 23 Maret bulan ini untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam SK pansus LKPj Bupati tahun 2021.
Diketahui, Pansus LKPj ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Lutra Nomor : 188.4/03/DPRD-LU/III/2022.
(Mlk/As)..