KABARTA.ID, BONE — Reses atau kegiatan yang menyerap aspirasi masyarakat akan kembali dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone pekan ini.
Humas DPRD Bone, Amir Said mengatakan, reses menjadi kewajiban anggota DPRD yang dilakukan dalam tiga kali setahun untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses gelombang ketiga ini berdasarkan PP nomor 12 diumumkan di media massa dan akan dilaksanakan oleh anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing,” katanya Selasa (2/11/2021).
Kata dia, hasil reses nantinya akan diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai pokok-pokok pikiran DPRD. “Itu nanti akan diselaraskan dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” paparnya. (baim)