KABARTA.ID, WATAMPONE— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dan DPRD Bone menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Selasa (21/9/2021) pukul 22.00.
Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E., M.M. serta dihadiri Bupati Bone Dr.H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si, Sekda Bone Drs A Islamuddin, Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se Bone.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mempersilahkan satu per satu jubir fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.
Fraksi Demokrat diwakili oleh Andi Suaedi, Fraksi Gerindra Fahri Rusli, fraksi PAN Marliati, fraksi PKS Askarianto, Fraksi KPNR Muh. Asrullah, Fraksi Golkar Andi Muh. Idris Rahman, fraksi BDP Bahtiar Malla dan Fraksi Nasdem Suharni.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Kecuali Fraksi Gerindra.
Sementara itu Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone mulai membahas hingga menyelesaikan ketiga Ranperda tersebut.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan ketiga Ranperda,” kata Bapak Bupati Bone.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E.,M.M. bersama Bupati Bone Dr. H. A.Fahsar M. Padjalangi, M.Si.
(JU).