KABARTA.ID – Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur membuka sosialisasi Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam kegiatan itu Suaib mengajak masyarakat Kecamatan Seko menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi Undang undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di Kecamatan Seko, kegiatan itu dihadiri langsung Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur. Rabu (04/08/2021)
Dalam sambutanya, Suaib menyampaikan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib untuk berlalu lintas. ” Jangan bilang Seko daerah terpencil jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas, itu sangat keliru. Kita harus berpikir kedepan, kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi,” kata Suaib.
Dia menambahkan, tertib berlalu lintas juga meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan saat berkendara. Apa lagi untuk jalur darat, sebahagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
” Tertib lalu lintas banyak fariabelnya, dan itu dimulai dari diri sendiri. Secara statistik korban kecelakaan berlalu lintas angkanya sangat tinggi, jadi pengetahuan tentang rambu lalu lintas sangatlah penting. Mari kita semua jadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” imbuh Suaib.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara menjelaskan, sosialisasi Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyrakat dalam tertib berlalu lintas, khusus pengguna roda dua dan roda empat di jalan raya agar mentaati setiap aturan berkendara.
” Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan,” jelasnya.
Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.(*)