Daerah

Bupati Luwu Utara Support Penegerian Unanda

107
×

Bupati Luwu Utara Support Penegerian Unanda

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID Luwu Utara – Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Marsus Suti, berharap penegerian Unanda bisa dilakukan tahun ini. Harapan ini ia sampaikan di hadapan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (5/7/2021), di Ruang Kerja Bupati.

“Selain bersilaturahmi kami juga meminta dukungan Bupati Luwu Utara terhadap percepatan penegerian Unanda. Kami mohon doa kita semua, semoga Unanda bisa secepatnya mendapat legalitas negeri paling cepat Agustus atau September tahun ini,” kata Marsus Suti.

Pada pertemuan tersebut, Rektor Unanda dan Bupati Lutra juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ruang lingkupnya meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian, Bidang Pengabdian Masyarakat, dan kegiatan lain yang disepakati.

Baca Juga:  Bupati Bone : Selamat Merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah

“Kerjasama ini saya harap apa yang dibutuhkan, sumber daya Unanda siap untuk itu, karena Unanda punya program doktor 60 orang dan sudah selesai 26 orang. Ini bisa dimanfaatkan Pemda, termasuk program pengabdian masyarakat di Rongkong,” ungkapnya.

Apa yang diharapkan Rektor Unanda direspon baik Bupati Indah Putri Indriani. “Kita sangat mendukung apa yang Unanda lakukan, karena komitmen kita masih sama terhadap kebutuhan daerah dan itu tidak bisa kita tawar lagi. Pemda men-support penuh,” jelasnya.

Terkait penegerian Unanda, Bupati Luwu Utara dua periode ini sangat mendukung penuh hal itu. Kata dia, sudah saatnya Tana Luwu memiliki sebuah perguruan tinggi negeri. “Kita dukung penuh Unanda. Saya kira penegerian Unanda sudah wajar dilakukan,” kata dia.

Baca Juga:  Hadiri FGD Sosialisasi Politik Menyambut Pilkades 2021, Asisten Administrasi Pemda Lutra, Eka Rusli Beri Apresiasi Kepada Intelkam Polda Sulsel

Untuk diketahui, MoU ini bertujuan: (1) Meningkatkan keuntungan akademik dan program pelatihan secara mutual; (2) Bantuan timbal balik dalam hal kunjungan akademik, fakultas, staf dan mahasiswa; (3) Pertukaran dokumentasi, bahan penelitian dalam bidang yang sama; (4) Dukungan dalam hal pengembangan dan pembinaan mahasiswa. (*)