Edukasi

Komisi IV DPRD Bone Pertemukan Disdik dan Guru SDN 169 Sadar

137
×

Komisi IV DPRD Bone Pertemukan Disdik dan Guru SDN 169 Sadar

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE—- Komisi IV DPRD Kabupaten Bone mempertemukan guru sukarela Hervina (34) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Pertemuan itu disela-sela rapat kerja Komisi IV DPRD Bone di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bone, Jl Stadion Lapatau, Senin (15/2/2021).

Kebetulan Komisi IV DPRD Bone dengan Dinas Pendidikan rapat terkait penundaan pembayaran gaji guru P3K.

Di lokasi yang sama, guru sukarela Hervina (34) sedang berada di Gedung DPRD Bone usai menyampaikan aspirasi pemberhentiannya sebagai guru.

“Di sela-sela rapat kerja tadi, pimpinan komisi bersama teman-teman komisi IV berkordinasi dengan rombongan ibu Hervina akhiranya bersedia hadir dan kebetulan disdik juga memang megharapkan kehadiran ibu Hervina,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone A Muh Salam kepada kabarta.id.

Baca Juga:  Andi Aso Periksa Kesehatan Mantan Anggota BPD Tea Musu

Dia mengungkapkan antara Hervina dan Dinas Pendidikan sudah ada titik terang solusi yang polemik pemberhentian Hervina usai bertahun tahun mengabdi di SDN 169 Sadar.

” Harapan ibu Hervina mengajar kembali di SDN tersebut dipertimbangkan Dinas Pendidikan mengingat jumlah siswa kurang lebih 100 yang bisa mengakomodir penambahan tenaga pengajar,” kata Ketua Fraksi Nasdem Bone ini.

“Saya rasa inilah solusi yang kongkret untuk keduanya, saya rasa tidak ada masalah lagi,” kata pria yang akrab disapa Lilo.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bone dr A Ryad Baso Padjalangi menuturkan sudahilah polemik guru Hervina dan Dinas Pendidikan.

“Titik terangnya sudah ada, ketika masih memungkinkan tenaga pengajar oleh dinas pendidikan dan harapan ibu Hervina mengajar kembali di sekolah tersebut,” kata A Ryad.

Baca Juga:  Peringatan HPI, Bupati IDP Ajak Kaum Perempuan Berani Berbicara

Oleh karena itu, A Ryad menambahkan tidak perlu lagi ada rapat dengar pendapat umum(RDPU) jika masih membahas persoalan Hervina.

“Karena Hervina ini sudah selesai, sudah ada solusinya, kecuali jika terkait masalah lain, mau di RDPU kan sah-sah saja, yang jelas kami di komisi IV hanya ingin menyudahi polemik ini, agar semua pihak mendapatkan win win solution tanpa harus ada yg merasa terciderai,” kata Ketua Fraksi Golkar Bone itu.(AJ).