KABARTA.ID, WATAMPONE – Dari tiga orang yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai pesta sabu di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, satu orang resmi ditetapkan tersangka.
Ia adalah laki-laki berinisial WG, warga Palattae.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husain saat konferensi pers di Kantornya, Jl Kompleks Stadion, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (17/11/2020).
AKBP Ismail Husain mengatakan lelaki WG terbukti memiliki dan menguasai narkotika.
“Dari tiga orang yang kita tangkap, satu orang berinisial WG ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” katanya di Kantor BNNK Bone, Selasa (17/11/2020).
Sedangkan dua orang lainnya, yakni WS dan H masih berstatus saksi dan saat ini dilakukan asesment.
“Hasil pemeriksaan, keduanya tidak menguasai barang bukti sabu, akan tetapi setelah dilakukan tes urine, keduanya positif menggunakan narkotika yang kemudian dilakukan asesment,” jelasnya.
Sebelumnya tiga orang warga Kecamatan Kahu diamankan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu tadi.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika, BNN juga mengamankan barang bukti dua saset kecil diduga sabu, delapan bungkus saset plastik bening kosong, satu buah hp merek Vivo warna hijau, dua buah hp merek Vivo warna hitam, dua buah alat bong.
Selain itu, satu buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 4.090.000., kotak warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 15.000.000, satu buah sofgan warna silver, tujuh botol gas C02, satu botol amunisi sofgan dan 12 butir peluru kaliber 38.(AJ).