KABARTA.ID,WATAMPONE – Oknum polisi Briptu Andri yang ngamuk di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Bone.
Hasilnya, Briptu Andri dinyatakan positif narkoba dari tes urine tersebut.
Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya menegaskan pihaknya akan memproses yang bersangkutan.
“Oknum yang bersangkutan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata AKBP Try yang lama dinas di Propam Polri, Senin (16/11/2020).
Dia dilaporkan BNNK Bone ke Propam Polres Bone atas tindakan arogansinya.
Sebelumnya oknum anggota Polres Bone inisial AN, mengamuk di Kantor BNNK Bone, Jl Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (11/11/2020) pagi.
Oknum anggota tersebut mengamuk lantaran permintaan untuk melepas rekannya yang ditangkap BNNK tidak dikabulkan.
Bahkan, oknum anggota Polres Bone itu sempat mengeluarkan badik.
Dia mengamuk lantaran adanya tiga orang warga Kecamatan Kahu diamankan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rabu tadi.
Dari penangkapan itu, selain mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika, BNN juga mengamankan barang bukti dua saset kecil diduga sabu, delapan bungkus saset plastik bening kosong, satu buah hp merek Vivo warna hijau, dua buah hp merek Vivo warna hitam, dua buah alat bong.
Selain itu, satu buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 4.090.000., kotak warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 15.000.000, satu buah sofgan warna silver, tujuh botol gas C02, satu botol amunisi sofgan dan 12 butir peluru kaliber 38.
Terduga pelaku dan barang buktinya kini diamankan di kantor BNNK Bone, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(AJ).