KABARTA.ID, WATAMPONE- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bone ada beberapa mengalami disfungsi. Untuk memaksimalkan visi misi Tafaddal Jilid II harus dilakukan perampingan.
Saat ini ada empat ranperda yang sementara digodok. Dua usulan dari pemerintah Tentang Perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone 2019-2039.
Dua lainnya usulan dari DPRD Bone yakni Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kabupaten Bone, serta Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Bone.
Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saifullah Latif Manyala mengutarakan, di perda nomor 8 sementara mengalami revisi untuk menyingkronkan Permendagri nomor 64, 70, dan 90.
“Memang harus direvisi sebelum penetapan APBD 2021 untuk penyesuaian. Dan tidak menutup kemungkinan ada perampingan OPD,” katanya Rabu, 4 November.
Kata dia, peluang untuk dirampingkan ataupun penggabungan OPD jelas ada, disatu sisi menghemat anggaran operasional, disisi lain tidak ada saling tumpang tindih.
“Nantilah diliat dinamika pembahasannya,” tambahnya.
Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuturkan, sebenarnya tidak ada terjadi tumpang tindih, cuma pergeseran fungsi ada. Sehingga ada kesan tumpang tindih.
“Mereka punya tanggung jawab dan tupoksi masing-masing. Jadi OPD ini punya tupoksi masing masing, cuma karena mereka bersinggungan sehingga biasa orang melihat terjadi pergesekan. Padahal tidak,” ucapnya.
Meski begitu, bupati dua periode memastikan akan melakukan evaluasi organisasi, kiranya memungkinkan organisasi tepat pada tempatnya.
“Itu sementara kita tata. Dan sementara difasilitasi oleh Pemprov untuk pembenahan mana bisa mana tidak. Kita berharap setiap tupoksi ada regulasinya yang mengatur sehingga mereka tidak bisa lepas,” jelasnya. (aj).