Peristiwa

Jasa Raharja Sulsel Survei Korban Laka KM 84-85, Ahli Waris Terima Rp50 Juta

482
×

Jasa Raharja Sulsel Survei Korban Laka KM 84-85, Ahli Waris Terima Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Makassar – Parepare KM 84-85 Desa Lasitae kec. Tanete Rilau, Kab. Barru pada Hari Selasa (2/5) sekitar pukul 01.30 WITA. Korban atas nama Mansur AB (43) ditabrak dan akhirnya meninggal dunia di perjalanan menuju ke RSUD Kab. Barru.

Kurang dari 24 jam, Mobile Service Cabang Sulawesi Selatan, Faturrahman, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Jl. Barukang VI Kec. Ujung Tanah Kota Makassar untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Saenab selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jasa Raharja Sulsel Tanam Pohon hingga Serahkan Bantuan

Saenab sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga:  Jasa Raharja Gandeng ITB dan Unpad, Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.*

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Sulsel Serahkan Santunan Rp58,81 Miliar di Semester I 2024