Headlines

Dua Ranperda Mendapat Persetujuan Dari Tujuh Fraksi Di DPRD Luwu Utara.

160
×

Dua Ranperda Mendapat Persetujuan Dari Tujuh Fraksi Di DPRD Luwu Utara.

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID Luwu Utara — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Kurikulum Muatan Lokal serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mendapat persetujuan dari 7 fraksi di DPRD Luwu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan DPRD tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua ranperda tersebut, Senin (29/8/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba.

Tujuh Fraksi yang menyetujui dua ranperda inisiatif DPRD tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura serta Fraksi PAN.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Wakil Ketua DPRD Awaluddin serta para Anggota DPRD. Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  Selamat! Ini 10 Satker di Bosowa Raih IKPA Terbaik

Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dikatakan bahwa fraksi Partai Golkar menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan bahwa Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan daerah.

“Sangat diharapkan kepada Pemda Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait agar senantiasa memantau pelaksanaannya, sehingga sasaran pokok yang diharapkan bisa tercapai,” kata pembaca Pendapat akhir fraksi Partai Golkar, Husain.

Sementara pendapat akhir fraksi Partai Nasdem dikatakan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan secara umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam pasal 1 ayat 3.

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Warga Bone Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Membengkak

UU Nomor 40 pasal 1 ayat 3 disebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Konsep TJSL adalah kewajiban yang harus dipatuhi karena sesuai perundang-undangan, terutama UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa TJSL melekat pada setiap penanaman modal,” kata pembaca dari Fraksi Nasdem, Muhammad Said.

Atas persetujuan seluruh fraksi DPRD tersebut, Wakil Bupati Suaib Mansur menyampaikan ucapan rasa syukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut. “Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui hasil pembahasan kedua ranperda ini,” tandasnya.