Daerah

Batas Akhir, Dana Desa di Bosowa Terealisasi 99,52%

133
×

Batas Akhir, Dana Desa di Bosowa Terealisasi 99,52%

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— Sampai dengan batas akhir waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III melalui aplikasi OM SPAN pada tanggal 20 Desember 2021, secara agregat Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (Bosowa) terealisasi sebesar Rp505,69 miliar atau 99,52% dari total pagu sebesar Rp508,13 miliar, Selasa (21/12/2021).

Kabupaten Soppeng merupakan satu-satunya kabupaten di Bosowa yang dapat tersalurkan Dana Desa sebesar 100% dari total pagu sebesar Rp52,79 miliar.

Kabupaten Wajo tersalurkan Dana Desa sebesar Rp121,43 miliar atau 99,90% dari total pagu sebesar Rp121,55 miliar. Di Kabupaten Wajo terdapat 1 desa yang tidak dapat salur Dana Desa tahap III, disebabkan tidak memenuhi persyaratan penyaluran berupa realisasi penyerapan minimal sebesar 90% dan capaian keluaran (output) minimal sebesar 75%.

Baca Juga:  Tim SAR Batalyon C Pelopor Tangani Pohon Tumbang di Jalan Poros Bajoe

Sementara itu, untuk Kabupaten Bone tersalurkan Dana Desa sebesar Rp331,37 miliar atau 99,31% dari total pagu sebesar Rp333,79 miliar. Di Kabupaten Bone terdapat 3 desa yang tidak tersalurkan Dana Desa tahap II dan III.

Sementara, 5 desa tidak tersalurkan Dana Desa tahap III disebabkan tidak memenuhi persyaratan penyaluran berupa realisasi penyerapan minimal sebesar 90% dan capaian keluaran (output) minimal sebesar 75% sampai batas waktu penyampaian paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 18.00 WITA.

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo c.q. BPKAD, DPMD dan Desa, yang telah berupaya maksimal sehingga dapat mengunggah dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, meskipun tidak bisa 100% seluruhnya.

Baca Juga:  Cegah Perkawinan Anak di Bone, Yasmib Sulawesi- Unicef Gelar Peningkatan Kapasitas Layanan Perlindungan Anak

“Untuk itu, diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi Desa yang tidak dapat tersalurkan Dana Desa tahap II dan III tahun 2021. Agar pada tahun 2022 bisa lebih baik lagi. Sehingga Dana Desa bisa lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Baik dalam penanganan pandemi Covid-19, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, maupun pemulihan ekonomi.

Dan yang paling utama, perlunya komitmen dan integritas seluruh pengelola Dana Desa untuk menghindari adanya fraud yang dapat merugikan Negara dan berakibat pada masalah hukum, serta menghambat pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa bagi masyarakat.(RIL/AJ).