KABARTA.ID, WATAMPONE— Anggota DPRD Sulsel A Izman M Padjalangi, S.H., M.Kn melaksanakan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (23/8/2021).
Anggota Komisi B DPRD Sulsel itu, sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Izman M. Padjalangi mengatakan, sosialisasi peraturan daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Menyebarluaskan Perda ini agar masyarakat lebih paham apa yang menjadi peraturan daerah dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat,” kata A Izman di depan masyarakat.
Kegiatan itu juga dihadiri Camat Palakka A Baso Iqbal, Kepala Desa Ureng A Hutabar, serta Narasumber A Gunawan.
Kepala Desa Ureng A Hutabar berharap apa yang disampaikan di sosialiasi Perda ini dapat terelisiasi.
“Apa yang kita usulkan dan sampaikan di sini, kita tentunya berharap menjadi catatan penting dan ada terelisiasi kedepan,” kata A Hutabar.(AJ).