Daerah

KPU Luwu Utara Buka Perekrutan PPDP, Ini Syarat-syaratnya 

150
×

KPU Luwu Utara Buka Perekrutan PPDP, Ini Syarat-syaratnya 

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, LUWU UTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Jadwal Pendaftaran calon PPDP tersebut mulai pada tanggal 24 Juni sampai tanggal 27 Juni 2020, adapun tempat pendaftaran dan pengambilan formulir bertempat di masing – masing PPS Desa/Kelurahan Setempat.

Adapun Persyaratan Calon PPDP sebagai berikut:
1. Tidak Pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, khusus yang berasal dari Aparatur Sipil Negara.
2. Independen dan tidak berpihak.
3. Sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
4. Memiliki kemampuan dalam mengoprasikan perangkat teknologi informasi.
5. PPDP wajib berdomisili di wilayah TPS yang sama dengan wilayah kerjanya dan melampirkan foto copy KTP Elektronik sebagai berkas persyaratan.
6. Berusia diantara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun.
7. Tidak memiliki riwayat penyakit bawaan seperti penyakit ginjal, diabetes, penyakit jantung, stroke, kanker dan gangguan pernapasan kronis.
8. PPDP wajib melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya.
9. PPDP wajib mematuhi dan melaksanakan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bekerja.

Baca Juga:  Batik Rongkong Rancangan Desainer Rinamariana Sita Perhatian Pengunjung Sulsel Craft Show 2022

Dokumen persyaratan sebagaimana teecamtum diatas dibuat dalam surat peenyataan bermaterai 6000 dan ditanda tangani oleh calon PPDP, khusus yang berasal dari Aparatur Sipil Negara melampirkan foto Copy SK PNS terakhir.(SY).