KABARTA.ID, WATAMPONE— Tak cukup sebulan usia perkawinan, seorang istri berinisial MN (20), beralamatkan di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone menggugat cerai suaminya berinisial BT (40) dengan alasan lemah syahwat.
Namun jalannya di persidangan Suaminya BT juga menggugat balik istrinya MN dengan konvensi mengembalikan uang belanja senilai Rp30 juta.
Dalam persidangan, istrinya MN mengatakan bahwa dirinya tidak sanggup lagi hidup bersama dengan suaminya karena tidak diberikan kepuasan bathin saat berhubungan intim. Beberapa kali merangsang suaminya agar alat vitalnya berdiri namun tidak bisa. Bahkan, menurut MN, dirinya tersiksa dengan kelakuan suaminya yang mencakar cakar dan menyakiti tubuhnya.
“Barangnya lembek, tidak bisa masuk pak. Saya capek dan tersiksa,” ujar MN dihadapan Hakim Pengadilan Agama Watampone, Kamis (1/7/2021).
Ditempat terpisah, keluarga suaminya BT, mengatakan jika sudah melakukan pengobatan secara tradisional sejak masih bersama istrinya. Namun, saat hendak melakukan hubungan, istrinya kembali tidak mau melayani suaminya.
Karena hubungan keduanya diambang kehancuran yang sudah masuk di Pengadilan Agama Watampone, tidak bisa dipaksakan rujuk kembali maka pihaknya meminta uang belanja dikembalikan karena suaminya BT juga tidak pernah berhubungan layaknya suami istri.
“Jika memang istri minta cerai, kembalikan uang belanjanya, agar tidak ada yang dirugikan,” imbuh saksi BT saat sidang saksi.
Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Agama Watampone menjadwalkan musyawarah hakim untuk memutuskan perkara perceraian tersebut pada Kamis, 8 Juli 2021. (MUS)