Daerah

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Lutra Perjelas Penanganan Dugaan Penyimpangan Cetak Sawah Rakyat

46
×

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat Desak Kejari Lutra Perjelas Penanganan Dugaan Penyimpangan Cetak Sawah Rakyat

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,LUWU UTARA — Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat(FHMM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Arya Hairul, putra daerah Luwu Utara. Ia menilai dugaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tersebut perlu ditangani secara transparan, objektif, dan menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh forum, Bidang Intelijen Kejari Luwu Utara telah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I yang berkaitan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.

Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen telah diperiksa dan keterangan dimintai dari berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, konsultan perencana dan pengawas, pelaksana pekerjaan dari tiga perusahaan, hingga 35 ketua kelompok tani.

Baca Juga:  Sesuai Surat Terbuka, Pasangan Indah-Suaib hanya Diantar 12 Orang ke KPU Lutra

Forum juga memperoleh informasi bahwa direktur utama dan pemilik modal perusahaan penyedia telah dipanggil sebanyak tiga kali, tetapi belum memenuhi panggilan. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan untuk memastikan kebenaran dan perkembangan tindak lanjutnya.

Arya menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Kejari Luwu Utara menelusuri kesesuaian dokumen kontrak, nilai pembayaran, volume pekerjaan fisik, serta manfaat program bagi kelompok tani,” tegas Arya dalam rilisnya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu menguji kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga:  Banyak Bacaleg Belum Lengkapi Dokumen Persyaratan, KPU Bone Beri Pemahaman ke Parpol

Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya tindak pidana. Namun, perkembangan pemanggilan dan langkah hukum selanjutnya perlu dijelaskan secara proporsional kepada publik.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat berharap Kejari Luwu Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk memastikan seluruh pihak terkait diperiksa sesuai prosedur hukum.

Forum menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani.

Baca Juga:  Wisuda Santri TPA di Mappedeceng Berlangsung dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Dugaan penyimpangan anggaran ini tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(AH)*

Tinggalkan Balasan