Daerah

Pemkab Bone Terima Sertifikat PSU dari 8 Pengembang Perumahan

242
×

Pemkab Bone Terima Sertifikat PSU dari 8 Pengembang Perumahan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menerima sertifikat prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dari delapan pengembang di Kabupaten Bone, Kamis (17/9/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset PSU perumahan antara pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Watampone.

Sertifikat diterima langsung Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, SP., M.Si., didampingi Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bone, Dr. Andi Iqbal Walinono, bersama tim teknis.

Andi Tenriawaru mengatakan, penyerahan aset PSU beserta sertifikat merupakan kewajiban pengembang sebagai bagian dari proses penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

“Penyerahan sertifikat aset PSU perumahan merupakan kewajiban pihak pengembang sejak diterbitkannya PBG perumahan,” kata Andi Tenriawaru.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022, pengembang berkewajiban menyerahkan PSU yang menjadi bagian dari kawasan perumahan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Reses Di Luwu Utra, Anggota DPR RI Muh. Fauzi : Pemulihan Pasca Banjir Bandang Paling Mendesak

PSU yang diserahkan antara lain berupa jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Menurutnya, penyerahan aset PSU tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam menata dan mengamankan aset daerah.

“Yang paling penting, fasilitas yang diserahkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Andi Iqbal Walinono menyampaikan bahwa penyerahan PSU dari delapan perumahan tersebut berdampak terhadap peningkatan neraca aset Pemerintah Kabupaten Bone.

“Penyerahan aset PSU delapan perumahan hari ini akan berdampak kepada peningkatan neraca aset Pemerintah Daerah sekitar Rp5,5 miliar, dengan luas aset lebih dari tiga hektare,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan PSU juga menjadi salah satu indikator yang masuk dalam monitoring Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK di Kabupaten Bone.

Baca Juga:  MKD Expo di Awangpone, Kadis A Asman Sulaiman Minta Petani Fokus Tingkatkan Produksi

Karena itu, Andi Iqbal mengapresiasi delapan pengembang yang telah menyerahkan aset PSU beserta kelengkapan sertifikat kepada Pemkab Bone.

“Kami mengapresiasi delapan pengembang yang telah menyerahkan PSU beserta kelengkapan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Bone. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung tertib pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan,” katanya.

Ia berharap seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Bone mengikuti langkah tersebut dengan menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh developer perumahan menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Daerah yang merupakan kewajibannya setelah Pemerintah Daerah menerbitkan PBG dan mengesahkan site plan perumahan,” ujarnya.

Andi Iqbal menegaskan, kewajiban tersebut selain merupakan amanah peraturan perundang-undangan, juga berkaitan dengan pemantauan MCP Korsupgah KPK di Kabupaten Bone.

“Diharapkan seluruh Deplover Perumahan menyerahkan Aset PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang meruapakan kewajibannya disaat Pemerintah Daerah menerbitkan PBG dan mengesahkan Siteplan Perumahan. Selain amanah Peraturan Perundang-undangan, penyerahan Aset PSU masuk monitor MCP Korsupgah KPK di Kab. Bone,” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Bone : Zakat Fitrah 2026, Ditetapkan Rp40 Ribu Bagi Konsumsi Beras Biasa, Rp50 Ribu Beras Kepala

PSU menjadi bagian penting dalam menunjang keberlangsungan kawasan permukiman. Keberadaan jalan lingkungan, drainase, RTH, serta fasilitas dan utilitas lainnya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan memastikan kawasan perumahan tertata serta dikelola secara berkelanjutan.

Adapun Daftar Pengembang yakni;

1. Direktur PT. Double Three Nusantara — Perumahan Pelangi Timur 2
2. Direktur PT. Yushýka Alhaadi Aghniya — Perumahan Yushýka Land
3. Direktur PT. Almirah Berkah Property — Perumahan Almirah Berkah 1
4. Direktur PT. Mega Dina Tama — Perumahan Griya Bumi Mahkota
5. Direktur PT. Kampiri Mandiri Sejahtera — Perumahan Nunyawan Bumi Nusantara
6. Direktur PT. Sitawala Rio Rennu — Perumahan Rezky Graha I
7. Direktur PT. Airah Property Mandiri — Perumahan Airaja Land
8. Direktur PT. Awali Sukses Mandiri — Perumahan Awali Regency 2

(Ju)*