KABARTA.ID, JAKARTA— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap hasil penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai total yang diperkirakan melebihi Rp67 miliar.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah mata uang asing yang tersimpan di dalam brankas tersembunyi di Cafe de’CLAN Signature.
Kasus itu menyeret nama Seret Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ikut ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal itu dipicu oleh sejumlah peristiwa yang terjadi pada hari yang sama, mulai dari pengamanan di kediamannya hingga berbagai spekulasi yang berkembang di ruang digital.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dari lokasi kafe tersebut pihaknya mengamankan 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
“Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar,” ujar Totok kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke Koin Money Changer. Dari lokasi ini ditemukan 16 paket berisi mata uang asing dengan nilai taksiran sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai dan valuta asing, petugas turut menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menurut Totok, seluruh barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami sita dan saat ini dibawa oleh tim ke Polda Metro,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterkaitan seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Ju)*











